5 Syarat Sah Puasa Ramadhan yang Harus Diketahui

Ilustrasi bulan Ramadhan. Foto: Shutterstock
Jakarta, Talamedia.id – Agar berjalan lancar, umat Muslim perlu memahami apa saja syarat sah puasa di bulan Ramadhan. Syarat tersebut harus dipenuhi agar amalan puasanya dapat diterima oleh Allah SWT.
Syarat sah puasa menjadi sesuatu yang harus dipenuhi seluruhnya. Jika tidak, puasa dengan menahan haus dan lapar selama lebih dari 12 jam akan menjadi sesuatu yang sia-sia. Untuk memahaminya, simak ulasan syarat sah puasa di bulan Ramadhan berdasarkan hukum Islam berikut ini.
- Realme 7 Pro Akan Meluncur Di Indonesia
- Aksi Tolak RUU Omnibus Law di Banten Berujung Ricuh
- Pemerintah dukung Perguruan Tinggi Produksi Vaksin Covid-19
- Libanon Meledak, 50 orang Tewas
- EXPLORE ELECRICAL ENGINEERING 2020
Beragama Islam
Syarat sah utama untuk dapat menjalankan ibadah puasa adalah beragama Islam. Itu karena puasa termasuk ke dalam bagian rukun islam. Bahkan, hadits Imam Turmudzi dan Imam Muslim meriwayatkan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya Haji di Baitullah (Kakbah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan.”
Usia Baligh
Ilustrasi usia baligh dan anak-anak. Foto: Shutterstock
Baligh dalam bahasa Arab memiliki arti sampai. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa baligh menunjukkan jika usia seseorang telah memasuki kategori dewasa.
Seseorang dapat dikatakan baligh menurut ajaran Islam jika telah memahami serta mampu membedakan mana yang baik dan buruk, sudah mengalami mimpi basah atau keluarnya air mani bagi laki-laki, dan mengalami menstruasi (haid) bagi perempuan.
Sedangkan untuk anak-anak antara usia 5-11 tahun memiliki sifat mumayyiz di mana mereka sudah dapat membedakan baik dan buruk. Namun, mereka belum diwajibkan untuk berpuasa karena belum baligh.
Berakal Sehat
Syarat sah lainnya adalah harus berakal sehat dan tidak gila. Dalam hal ini, ‘gila’ dapat diartikan cacat mental maupun mabuk. Golongan orang seperti ini tidak diwajibkan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan seperti yang ditulis dalam Hadist Riwayat Abu Daud dan Ahmad.
“Tiga golongan yang tidak terkena hukum syari: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.”
Mampu dan Kuat Berpuasa
Seseorang yang dalam keadaan sehat sehingga mampu dan kuat menahan diri, wajib untuk menunaikan ibadah puasa. Apabila tidak mengerjakannya, orang tersebut wajib hukumnya untuk mengganti puasa pada hari lain di luar bulan Ramadan atau dengan membayar fidyah (berlaku khusus untuk beberapa golongan saja).
Dalam Keadaan Suci
Syarat sah lainnya adalah dalam keadaan yang suci, terutama bagi perempuan. Bila seorang perempuan sedang haid atau nifas, wajib hukumnya mengmgqadha’ puasanya pada hari lain.
- WHO Akui Bukti Baru Covid-19 Dapat Menyebar Lewat Udara - 09/07/2020
- Livik: Rotasi Cepat di Map Baru PUBG Mobile - 08/07/2020
- Blokir Netflix Resmi dibuka oleh Telkom - 07/07/2020